Green Assignment!

| Posted in

Faktanya, walaupun rokok itu berbahaya rokok merupakan salah satu penambah devisa negara terbesar untuk Indonesia. Sebagai bukti Indonesia merupakan negara yang menemati peringkat ke-3 dari 10 negara perokok terbesar di dunia. ini dia bukitnya:


Daftar 10 Negara Perokok Terbesar di Dunia

 1. China = 390 juta perokok atau 29% per penduduk
 2. India = 144 juta perokok atau 12.5% per penduduk
 3. Indonesia = 65 juta perokok atau 28 % per penduduk (~225 miliar batang per tahun)
 4. Rusia = 61 juta perokok atau 43% per penduduk
 5. Amerika Serikat =58 juta perokok atau 19 % per penduduk
 6. Jepang = 49 juta perokok atau 38% per penduduk
 7. Brazil = 24 juta perokok atau 12.5% per penduduk
 8. Bangladesh =23.3 juta perokok atau 23.5% per penduduk
 9. Jerman = 22.3 juta perokok atau 27%
 10. Turki = 21.5 juta perokok atau 30.5

bagaimana dengan remaja? pergaulan yang tidak baik, berhasil menjerumuskan para remaja menjadi para perokok aktif. Dan persentasenya adalaaaaah :

Menurut Riskesdas 2010, umur pertama kali merokok pada usia 5-14 tahun sebesar 19.2%, pada usia 15-19 tahun sebesar 43,3%, pada usia 20-29 tahun sebesar 18.9% dan pada usia >30 tahun sebesar 3,9%. Sedangkan sisanya yang bukan perokok hanyalah 14.7%


 Sumber : tonghijau.blogspot.com

ALASAN REMAJA MEROKOK?
1. Merasa minder atau gak gaul kalau gak ikut-ikutan smoking bareng teman-teman smokernya.
2. Mereka bilang kalau rokok bisa buat fikiran tenang/gak stress
    (sebenarnya kita bisa ngerefreshing fikiran kita dengan musik dan tertawa lo! )

3. Kuranganya perhatian dari keluarga (seperti kasih sayang,respect,dll.) 
4. Contoh yang dilihat dari orang tua yang perokok.

THE DANGEROUS OF CIGARETTE?
1. Penyebab penyakit kanker paru-paru.
2. Penyebab penyakit jantung.
3. Penyebab penyakitb gagal ginjal, kerusakan pada gigi dan kulit.
4. Menurunkan kerja otak.
5. Penyebab impoten pada pria dan keguguran pada pria.
6. Berdampak besar kepada KEMATIAN!!
  

  FAKTA ROKOK :

- Rokok adalah komoditi perdagangan paling laku di seluruh belahan dunia dengan nilai perdagangan global mencapai lebih dari 400 milyar US Dollar per tahunnya. Wow!! Karena larisnya, maka rokok adalah salah satu dari industri yang paling besar di dunia.
.

- Tahun 1970,Richard Nixon presiden USA saat itu,menandatangani suatu Undang2 yang mewajibkan pelabelan "warning" pada setiap kemasan rokok saat itu,plus juga memblokir semua iklan rokok yang ditayangkan di televisi. Iklan rokok terakhir yang diijinkan tayang di televisi pada saat itu iklan rokok waktu tahun baru 1971 saja,pada waktu "football" lagi marak2nya di USA.

- Bahan2 kimia yang terkandung di rokok antara lain :

a. Arsen (logam beracun)
b. Formaldehida (beracun)
c. Timbal (logam beracun)
d. Asam sianida (zat mematikan)
e. Nitrogen Oksida (gas beracun)
f. Karbon monoksida (gas mematikan)
g. Ammonia (bahan membuat pupuk urea,yang ironisnya dijadikan salah satu perasa/flavour pada rokok)
h. dan lain2 bahan karsinogen(pemicu kanker).

Ini belum termasuk gas-gas yang dihasilkan oleh pembakaran tidak sempurna dari rokok(karena kekurangan oksigen),menghasilkan gas-gas yang mematikan manusia jika terhisap paru-paru.
Dan faktanya sebatang rokok mengandung lebih dari 4000 bahan kimia,dimana jika terbakar maka dihasilkan sekitar 200 lebih senyawa kimia,kebanyakan dari senyawa-senyawa kimia tersebut menyebabkan kerusakan paru-paru (lung damage).  


- Faktanya jika kita tidak merokok dalam 1 tahun, kita telah menghemat 3 JUTA RUPIAH !

FATWA TENTANG ROKOK?
PADANG - Komnas HAM Sumatera Barat menilai, merokok tidak perlu diintimidasi melalui fatwa, karena akan terjadi pelanggaran hak asasi.

“Merokok merupakan pilihan seseorang dan itu sadar dilakukan. Nah jika itu diintimidasi itu melanggar hak asasi,” ujar Ketua Divisi Sipil dan Politik Komnas HAM Sumbar Sudarto, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Padang, Selasa (16/3/2010).

Pernyataan itu terkait Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram merokok pada Selasa 9 Maret. Muhammadiyah beralasan, berbagai dampak negatif dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi muncul akibat merokok.

Meski menyatakan hal itu, Sudarto tidak meragukan apalagi menyalahkan fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah.

“Tapi alangkah baiknya fatwa haram merokok itu diperuntukkan untuk anak-anak, wanita hamil, dan tempat umum saja seperti fatwa MUI beberapa waktu lalu. Karena anak-anak memang belum paham merokok, begitu juga wanita hamil dan itu merusak rahim yang dikandungnya,” tuturnya.

Dia juga meminta pada pemerintah untuk mengatasi masalah ini setelah dikeluarkan fatwa ini. Baginya, keluarnya fatwa tersebut merupakan tugas dari para ulama.

Seharusnya pemerintah mencari solusi, dengan keluarnya fatwa maka akan banyak masalah di tengah masyarakat terutama para petani tembakau.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2010/03/16/340/313094/fatwa-haram-merokok-melanggar-ham 


MUI Keluarkan fatwa rokok 2010


JAKARTA, SENIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang rokok pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang akan diselenggarakan pada Januari 2009. Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam seminar "Fatwa MUI versus wacana antirokok" di Jakarta, Senin (24/11), yang diselenggarakan oleh PWI Koordinatoriat Departemen Agama dan MUI Pusat.
  
"Fatwa apakah hukum merokok bisa haram, makruh (tidak baik),  mubah (diperbolehkan), mukhtalaf (diperselisihkan) dan tawaquf (ditunda)," kata KH Ma’ruf Amin.
  
Forum Ijtima Ulama itu, katanya, akan diselenggarakan pada pertengahan Januari 2009, tetapi lokasinya belum ditentukan, apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa.
  
Menurut dia, masalah rokok merupakan masalah berat, karena itu harus ada "hujjah" (alasan) yang kuat, sehingga bagaimana masalah selesai tanpa mengundang masalah lain. "Masih ada pro dan kontra," ujarnya.
  
Sejumlah pihak, katanya, telah meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang rokok, di antaranya LSM Anti Rokok dan Departemen Kesehatan. Ia menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori hukum haram, makruh, atau ikhtilaf (diperselisihkan). "Kalau orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila mengonsumsinya," terangnya.
  
Karena berbagai perbedaan sudut pandang itu, serta penafsiran terhadap bahaya merokok, katanya, para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas memakruhkan saja," ujarnya.
  
Sementara itu, dr Muchtar Ikhsan, pakar kesehatan yang berbicara pada seminar itu mengatakan, racun yang terdapat pada rokok merupakan ancaman bagi kehidupan umat manusia. "Satu batang rokok dapat memotong kehidupan kita selama 5 menit," katanya.
  
Meski demikian, lanjutnya, Indonesia ternyata tergolong sebagai "surga" bagi para perokok.
 
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemizan meminta MUI mempertimbangkan fatwa tentang rokok. Pasalnya, 95 persen dari 6,2 juta pekerja di pabrik rokok adalah umat Islam.


well readers, semoga info kali ini dapat menambah wawasan dan menyadarkan para smokers di luar sana:)
love your life and see ya!
SALAM HIJAU DARI SMA8!!! 

source : www.google.com
             www.twinkleriddlemiddle.blogspot.com